sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Dapat Disahkan Tahun Ini

News editor Achmad Al Fiqri
14/07/2026 13:39 WIB
RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026.
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Dapat Disahkan Tahun Ini. (Foto: MNC Media)
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Dapat Disahkan Tahun Ini. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menyatakan pihaknya menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset rampung dibahas dan disahkan pada tahun ini. 

Hal itu didasari lantaran beleid regulasi itu telah masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2026. Sebelumnya, DPR sempat menepis rumor yang menyebutkan bahwa RUU Perampasan Aset dibatalkan. 

"Ini kan prioritas di tahun 2026. Dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan," ujar Saan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).

Kendati demikian, Saan mengatakan, pihaknya ingin menampung segala aspirasi masyarakat terhadap RUU Perampasan Aset. "Ini diharapkan RUU perampasan aset ini menjadi lebih sempurna lagi nanti," terang Saan.

Legislator dari Fraksi Partai NasDem ini pun menepis kabar hoaks ihwal RUU Perampasan Aset dihentikan. Ia menegaskan, Komisi III DPR RI terus membahas RUU Perampasan Aset.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement