IDXChannel—Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, membantah kabar bohong atau hoaks yang menyebut parlemen tak meneruskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia menyatakan, RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas 2026.
Hal ini diungkapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-25 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).
"Sehubungan dengan beredarnya di media sosial, berita yang tidak benar atau berita bohong yang menyatakan bahwa DPR RI menolak pembahasan RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana, perlu kami sampaikan bahwa RUU tentang Perampasan Aset masuk ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2026," ujar Sari.
Sari berkata, Komisi III DPR RI tengah menghimpun segala aspirasi masyarakat dari berbagai elemen dalam menyusun RUU Perampasan Aset.
"Saat ini Komisi III sedang dalam tahap penyusunan dengan menghimpun masukan dari publik dalam rangka partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation dari berbagai kalangan seperti masyarakat, akademisi, praktisi, mahasiswa, pakar, institusi, dan berbagai pihak terkait lainnya," terang Sari.