IDXChannel - Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI, Bayu Dwi Anggono menjabarkan secara rinci terkait jenis aset yang dapat dirampas negara dari tindak pidana bermotif ekonomi.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Bayu mengatakan, pengaturan ini menjadi upaya dalam memaksimalkan pengembalian kerugian negara akibat kejahatan.
"Perampasan aset dilakukan terhadap tindak pidana bermotif ekonomi. Itu ada juga dalam bagian penjelasan pasal ini apa yang dimaksud tindak pidana bermotif ekonomi," kata Bayu dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Dia menyebut beberapa jenis aset yang dapat dirampas oleh negara di antaranya; yang patut diduga digunakan atau telah digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan.