sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat, Ini Jenis Aset yang Bisa Dirampas Lewat RUU Perampasan Aset

News editor Felldy Utama
15/01/2026 16:45 WIB
Hal ini sebagaimana  diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Catat, Ini Jenis Aset yang Bisa Dirampas Lewat RUU Perampasan Aset
Catat, Ini Jenis Aset yang Bisa Dirampas Lewat RUU Perampasan Aset

IDXChannel - Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI, Bayu Dwi Anggono menjabarkan secara rinci terkait jenis aset yang dapat dirampas negara dari tindak pidana bermotif ekonomi.

Hal ini sebagaimana  diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

Bayu mengatakan,  pengaturan ini menjadi upaya dalam memaksimalkan pengembalian kerugian negara akibat kejahatan.

"Perampasan aset dilakukan terhadap tindak pidana bermotif ekonomi. Itu ada juga dalam bagian penjelasan pasal ini apa yang dimaksud tindak pidana bermotif ekonomi," kata Bayu dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026). 

Dia menyebut  beberapa jenis aset yang dapat dirampas oleh negara di antaranya; yang patut diduga digunakan atau telah digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement