IDXChannel - Pemerintah belum memberlakukan regulasi anyar terkait simplifikasi atau penyederhanaan lapisan (layer) cukai hasil tembakau (CHT).
Pemerintah memposisikan diri untuk tetap menunggu keputusan resmi serta lampu hijau dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebelum mengeksekusi kebijakan tersebut.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kendati proses formal masih tertahan, komunikasi dan diskusi mengenai penataan ulang lapisan CHT ini sebenarnya sudah mulai bergulir di balik layar.
Selain itu, pihak Kementerian Keuangan juga telah merampungkan penyusunan draf aturan yang nantinya akan berfungsi sebagai payung hukum pelaksanaan kebijakan di lapangan.
"Sudah ngomong di belakang, tapi resminya belum. Yang official-nya belum. Tapi, bicara di belakang sudah," kata Purbaya, Kamis (4/6/2026).
Lebih lanjut Purbaya mengatakan, meskipun pembicaraan awal telah dilakukan, Menkeu menggarisbawahi bahwa pemenuhan prosedur formal bersama pihak parlemen merupakan tahapan mutlak yang tidak boleh dilewati agar kebijakan ini sah secara hukum.
"Saya masih perlu menghadap DPR dulu untuk diskusi," kata Purbaya.