sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Revisi UU P2SK Disahkan Jadi Undang-Undang, Memuat 17 Poin Reformasi Sektor Keuangan

Banking editor Anggie Ariesta
04/06/2026 11:47 WIB
Proses pengambilan keputusan tingkat II yang berlangsung dalam Rapat Paripurna tersebut disaksikan langsung oleh perwakilan jajaran menteri kabinet pemerintah.
Revisi UU P2SK Disahkan Jadi Undang-Undang, Memuat 17 Poin Reformasi Sektor Keuangan.  Foto: iNews Media Group.
Revisi UU P2SK Disahkan Jadi Undang-Undang, Memuat 17 Poin Reformasi Sektor Keuangan. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi Undang-Undang (UU).

Proses pengambilan keputusan tingkat II yang berlangsung dalam Rapat Paripurna tersebut disaksikan langsung oleh perwakilan jajaran menteri kabinet pemerintah. Di antaranya tampak hadir Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.

"Atas nama pemerintah perkenankan kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh anggota DPR RI, khususnya ketua dan wakil komisi XI yang telah menginisiasi RUU ini dan kerja sama dengan pemerintah," ujar Purbaya saat menyampaikan pidato resminya di Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Purbaya memaparkan bahwa penyusunan perubahan regulasi omnibus law keuangan ini menjadi tonggak strategis pemerintah dalam menyelaraskan kerangka hukum di sektor finansial. 

Aturan baru ini juga diandalkan untuk memperketat koordinasi serta sinergi antar-otoritas lembaga demi membentengi stabilitas sistem keuangan nasional.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement