sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat, Ini Jenis Aset yang Bisa Dirampas Lewat RUU Perampasan Aset

News editor Felldy Utama
15/01/2026 16:45 WIB
Hal ini sebagaimana  diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Catat, Ini Jenis Aset yang Bisa Dirampas Lewat RUU Perampasan Aset
Catat, Ini Jenis Aset yang Bisa Dirampas Lewat RUU Perampasan Aset

"Yang kedua, aset hasil tindak pidana. Yang ketiga, aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana untuk membayar kerugian sebesar aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara dan atau aset yang merupakan barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana," katanya.

"Misalnya kayu gelondongan di hutan atau barang selundupan di pelabuhan tidak resmi," lanjutnya.

Lebih lanjut, Bayu mengatakan RUU Perampasan Aset terdiri dari 8 bab dan 62 pasal. Kemudian, untuk pokok pengaturannya kurang lebih terdapat 16 poin.

"Dalam RUU ini yang kami susun, ada 8 bab, 62 pasal. Yang pertama ada ketentuan umum, kedua ruang lingkup, ketiga aset tindak pidana yang dapat dirampas, kemudian bab 4 hukum acara perampasan aset. Kelima pengelolaan aset, keenam kerja sama internasional, ketujuh pendanaan, kedepalan ketentuan penutup," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement