IDXChannel—Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan sebanyak 40 orang saksi dalam rangka membuktikan dugaan perkara korupsi impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
Puluhan saksi ini disiapkan untuk terdakwa Rizal selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) dan Sisprian Subiaksono, selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC).
"Keterangan saksi kurang lebih sebanyak 40 (empat puluh) orang; Ahli kurang lebih sebanyak 2 (dua) orang," ujar Jaksa KPK M. Takdir Suhan, Selasa (14/7/2026).
Jaksa juga menyiapkan barang bukti sebanyak 382 item dan barang bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp antara terdakwa dengan para saksi dan sesama saksi.
"Barang bukti dalam perkara ini yang kurang lebih berjumlah 382 (tiga ratus delapan puluh dua) item. Bukti elektronik berupa chat percakapan via Whatsapp (WA)," lanjut Takdir.