Takdir berharap setiap saksi yang nantinya akan dihadirkan dalam perkara ini dapat memberikan keterangan yang sebenarnya untuk membuat terang perkara ini. Ia juga mengingatkan agar tak ada pihak-pihak yang mencoba untuk memengaruhi saksi.
"Kami pun dengan tegas mengingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang mencoba-coba untuk memengaruhi saksi-saksi baik dari internal Bea Cukai sendiri maupun pihak lain yang merasa memiliki akses untuk pengondisian perkara," tegas dia.
Sebagai informasi, Tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) didakwa menerima gratifikasi, dalam perkara dugaan korupsi terkait importasi barang. Gratifikasi tersebut berupa uang dalam berbagai mata uang.
Ketiga terdakwa ialah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI (September 2024-Januari 2026), Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC).
Serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).