IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang SGD12 ribu dari Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal (JUP). KPK memeriksa Juprizal sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuansing, Suhardiman Amby pada Selasa (8/7/2026).
Awalnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, sembilan saksi yang dipanggil kemarin terkait kasus tersebut semuanya memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau.
Adapun, saksi yang diperiksa ialah Kepala Dinas Dinas Perkebunan Kuansing, Andri Yama Putra; Fahdiansyah (FHD) selaku Asisten I Kuansing; Ade Fahrer selaku Kepala Dinas Perumahan kawasan Permukiman dan Pertanahan; dan Sigit Purnomo selaku Kepala Bagian Tata Pemerintahan.
Kemudian, Dasver Librian selaku Anggota DPRD; Marel Hendra selaku Kepala Bagian Umum Setda; Deswan Antoni selaku Kepala Bagian Umum Setda, dan Syahferry selaku Camat Logas Tanah Darat.
Budi menyebutkan, salah satu materi yang didalami dari keterangan para saksi terkait pengetahuan mereka soal praktik suap lelang jabatan Sekda ke Suhardiman. Selain suap jabatan, turut didalami perihal pengetahuan mereka terkait alih fungsi hutan.