sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

JPU KPK Siapkan 40 Orang Saksi untuk Kasus Korupsi Impor Barang Ditjen Bea Cukai

News editor Jonathan Simanjuntak
14/07/2026 12:36 WIB
Puluhan saksi ini disiapkan untuk terdakwa Rizal selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC).
JPU KPK Siapkan 40 Orang Saksi untuk Kasus Korupsi Impor Barang Ditjen Bea Cukai. (Foto: Istimewa)
JPU KPK Siapkan 40 Orang Saksi untuk Kasus Korupsi Impor Barang Ditjen Bea Cukai. (Foto: Istimewa)

"Menerima gratifikasi, yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp7.517.500.000, SGD314.755, USD182.800, HKD4.700, dan RM8.100 atau setidak- tidaknya sejumlah itu," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan di persidangan, Jumat (3/7/2026)

JPU menyatakan uang tersebut diterima dari sejumlah pihak swasta yang memiliki kepentingan terhadap jabatan para terdakwa.


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement