IDXChannel—Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan sebanyak 40 orang saksi dalam rangka membuktikan dugaan perkara korupsi impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
Puluhan saksi ini disiapkan untuk terdakwa Rizal selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) dan Sisprian Subiaksono, selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC).
"Keterangan saksi kurang lebih sebanyak 40 (empat puluh) orang; Ahli kurang lebih sebanyak 2 (dua) orang," ujar Jaksa KPK M. Takdir Suhan, Selasa (14/7/2026).
Jaksa juga menyiapkan barang bukti sebanyak 382 item dan barang bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp antara terdakwa dengan para saksi dan sesama saksi.
"Barang bukti dalam perkara ini yang kurang lebih berjumlah 382 (tiga ratus delapan puluh dua) item. Bukti elektronik berupa chat percakapan via Whatsapp (WA)," lanjut Takdir.
Takdir berharap setiap saksi yang nantinya akan dihadirkan dalam perkara ini dapat memberikan keterangan yang sebenarnya untuk membuat terang perkara ini. Ia juga mengingatkan agar tak ada pihak-pihak yang mencoba untuk memengaruhi saksi.
"Kami pun dengan tegas mengingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang mencoba-coba untuk memengaruhi saksi-saksi baik dari internal Bea Cukai sendiri maupun pihak lain yang merasa memiliki akses untuk pengondisian perkara," tegas dia.
Sebagai informasi, Tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) didakwa menerima gratifikasi, dalam perkara dugaan korupsi terkait importasi barang. Gratifikasi tersebut berupa uang dalam berbagai mata uang.
Ketiga terdakwa ialah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI (September 2024-Januari 2026), Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC).
Serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).
"Menerima gratifikasi, yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp7.517.500.000, SGD314.755, USD182.800, HKD4.700, dan RM8.100 atau setidak- tidaknya sejumlah itu," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan di persidangan, Jumat (3/7/2026)
JPU menyatakan uang tersebut diterima dari sejumlah pihak swasta yang memiliki kepentingan terhadap jabatan para terdakwa.
(Nadya Kurnia)