IDXChannel - Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dibutuhkan untuk dalam memperkuat sistem penegakan hukum nasional, khususnya dalam pemberantasan kejahatan yang merugikan keuangan negara.
"Komisi III DPR RI memandang penting adanya payung hukum yang kuat dan adil agar aset hasil kejahatan dapat dirampas melalui mekanisme hukum yang akuntabel," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, Selasa (20/1/2026).
"Dengan tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia," lanjutnya.
Dia menambahkan, penyusunan naskah akademik RUU ini dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan Badan Keahlian DPR, akademisi, serta pemangku kepentingan terkait agar substansi RUU benar-benar matang dan tidak bertentangan dengan konstitusi.