sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

RUU Perampasan Aset Penting Perkuat Penegakan Hukum dan Pemulihan Kerugian Negara

News editor Felldy Utama
20/01/2026 16:03 WIB
Penyusunan naskah akademik RUU ini dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan Badan Keahlian DPR.
RUU Perampasan Aset Penting Perkuat Penegakan Hukum dan Pemulihan Kerugian Negara
RUU Perampasan Aset Penting Perkuat Penegakan Hukum dan Pemulihan Kerugian Negara

Sari juga menekankan bahwa RUU ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan aset negara (asset recovery) sebagai bagian penting dari keadilan substantif.

"Tujuan utama RUU Perampasan Aset adalah memastikan negara tidak kalah oleh para pelaku kejahatan yang merugikan keuangan Negara. Aset hasil kejahatan harus dikembalikan untuk kepentingan rakyat dan pembangunan nasional," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, Komisi III DPR RI berkomitmen untuk membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya dalam pembahasan RUU Perampasan Aset agar regulasi yang dihasilkan dapat diterima masyarakat dan efektif dalam implementasinya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement