sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Komisi III Petakan 13 Jenis Tindak Pidana yang Masuk RUU Perampasan Aset

News editor Felldy Utama
29/08/2026 21:30 WIB
Sebagian ahli menyampaikan perlunya pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang menjadi ruang lingkup mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana.
Komisi III Petakan 13 Jenis Tindak Pidana yang Masuk RUU Perampasan Aset. Foto: DPR.
Komisi III Petakan 13 Jenis Tindak Pidana yang Masuk RUU Perampasan Aset. Foto: DPR.

Mencermati masukan tersebut, dalam penyusunan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai Perampasan Aset dalam rancangan undang-undang ini yakni:

1.  Tindak pidana korupsi
2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika
3. Tindak pidana terorisme
4.  Tindak pidana penyelundupan manusia
5.  Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya
6. Tindak pidana di bidang kehutanan
7.  Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
8.  Tindak pidana di bidang perpajakan
9.  Tindak pidana di bidang perbankan
10. Tindak pidana di bidang perasuransian
11. Tindak pidana di bidang pertambangan
12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
13.  Tindak pidana perdagangan orang.

Komisi III DPR RI berkomitmen agar RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat berjalan efektif, proporsional, berkeadilan, dan berkemanfaatan.

“Oleh sebab itu, masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” ujar dia.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement