sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ditantang Mundur Bila RUU Perampasan Aset Tak Disahkan Pada Desember 2025, Ini Respons Pimpinan DPR

News editor Achmad Al Fiqri
27/08/2026 13:10 WIB
Bahkan, dia menyatakan tak masalah dan khawatir harus melepas jabatan sebagai legislator bila RUU Perampasan Aset tak kunjung disahkan.
Ditantang Mundur Bila RUU Perampasan Aset Tak Disahkan Pada Desember 2025, Ini Respons Pimpinan DPR
Ditantang Mundur Bila RUU Perampasan Aset Tak Disahkan Pada Desember 2025, Ini Respons Pimpinan DPR

IDXChannel - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pihaknya tak masalah bila harus mundur dari jabatannya bila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tak rampung disahkan pada Desember 2026.

Hal ini diungkapkan Dasco sekaligus merespons Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang meminta pertanggungjawaban DPR RI bila tak sahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026.

"Bahwa kami Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan Undang-Undang ini tepat waktu," ujar Dasco saat beraudiensi dengan AMPB, Kamis (27/8/2026)

Bahkan, dia menyatakan tak masalah dan khawatir harus melepas jabatan sebagai legislator bila RUU Perampasan Aset tak kunjung disahkan.

"Kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian, kalau memang tidak selesai ya kami mengundurkan diri itu nggak ada masalah. Dan untuk sebagai tanda komitmen," lanjutnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengajak AMPB untuk mengawal dan mengawasi bersama pembahasan RUU Perampasan Aset ini bisa disahkan pada 15 Desember 2026.

"Jadi kita kawal bersama-sama, kita jaga bersama-sama, kita ikuti bersama-sama dari waktu ke waktu agar tadi komitmen ini sama-sama bisa dijalankan," kata Saan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement