IDXChannel - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut para terdakwa pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) selama 4-9,5 tahun penjara.
Salah satu terdakwa, Haryanto selaku Dirjen Binapenta 2024-2025, dituntut dengan hukuman 9,5 tahun penjara. JPU menilai, Haryanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harianto dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan enam bulan," kata JPU membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/3/2026).
Ia juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp700 juta subsider 160 hari kurungan badan. Selain itu, Haryanto juga dituntut membayar uang pengganti Rp84.720.680.773 subsider enam tahun penjara.
Dalam kesempatan yang sama, JPU juga membacakan surat tuntutan terhadap tujuh terdakwa lain, yakni Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023; Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA 2017-2019; dan Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA 2024-2025.
Kemudian, Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021–2025; Putri Citra Wahyoe selaku Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024–2025; Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019–2024; dan Alfa Eshad selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018–2025.