sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Delapan Terdakwa Kasus Pemerasan RPTKA Kemnaker Kantongi Rp135 Miliar, Ini Rinciannya

News editor Nur Khabibi
12/12/2025 15:40 WIB
Proses permohonan RPTKA dilakukan secara online, dengan cara pihak pemohon mengajukan permohonan Pengesahan RPTKA melalui website.
Delapan Terdakwa Kasus Pemerasan RPTKA Kemnaker Kantongi Rp135 Miliar, Ini Rinciannya
Delapan Terdakwa Kasus Pemerasan RPTKA Kemnaker Kantongi Rp135 Miliar, Ini Rinciannya

IDXChannel - Delapan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Dari pemerasan tersebut, nilai angka yang didapatkan mencapai Rp135.299.813.033.

Adapun, para terdakwa terdiri dari, Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023; Haryanto selaku Dirjen Binapenta 2024-2025; Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA  2017-2019; dan DA (Devi Angraeni) selaku Direktur PPTKA  2024-2025.

Kemudian, Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021–2025; Putri Citra Wahyoe selaku Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024–2025; Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019–2024; dan Alfa Eshad selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018–2025.

"Memaksa seseorang yaitu memaksa para pemberi kerja atau agen perusahaan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)," kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/12/2025). 

Menurut jaksa, mereka melakukan pemerasan terhadap calon pengurus RPTKA, baik secara pribadi maupun agen tenaga kerja asing. Dari perbuatan itu, kemudian memperkaya masing-masing terdakwa. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement