sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Presdir Ditangkap KPK, Simak Jejak Bisnis Summarecon Agung di Indonesia

News editor Kurnia Nadya
18/09/2026 15:16 WIB
Summarecon Agung didirikan pada 1975 dan memulai proyek pembangunan pertamanya di Kelapa Gading.
Presdir Ditangkap KPK, Simak Jejak Bisnis Summarecon Agung di Indonesia. (Foto: Summarecon Agung)
Presdir Ditangkap KPK, Simak Jejak Bisnis Summarecon Agung di Indonesia. (Foto: Summarecon Agung)

IDXChannel—Pada Senin, 14 September 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Adrianto Pitojo Adhi, dalam operasi tangkap tangan. 

Penangkapan itu berkaitan dengan kasus pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Kasus ini bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atas tanah yang dikelola Summarecon, di mana sebagian tanah masih bersengketa dengan sejumlah ahli waris. 

Ahli waris mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung atas penerbitan sembilan SHGB Summarecon yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Bogor. 

Gugatan itu berujung pada pemblokiran atas SHGB Summarecon. Dari sini, seorang perantara dari pihak Summarecon dan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saling berkomunikasi terkait upaya pembukaan blokir terhadap SHGB. 

Perantara pihak Summarecon lantas mendekati orang kepercayaan Nusron Wahid untuk membantu berkomunikasi dengan Kepala Kantor Pertanahan Bogor untuk membuka blokir SHGB tersebut. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement