Berikut rincian penerimaan delapan terdakwa:
1. Suhartono pada tahun 2020-2023 sebesar Rp460.000.000
2. Haryanto pada tahun 2018-2025 sebesar Rp84.720.680.773 dan satu unit mobil Innova Reborn dengan nomor polisi B1354HKY
3. Putri Citra Wahyoe pada tahun 2017-2025 sebesar Rp6.398.833.496
4. Jamal Shodiqin pada tahun 2017-2025 sebesar Rp551 160.000
5. Alfa Eshad pada tahun 2017-2025 sebesar Rp5.239.438.471
6. Wisnu Pramono pada tahun 2017-2019 sebesar Rp25.201.990.000 dan satu unit sepeda motor vespa tipe primavera 150 ABS A/T dengan nomor polisi 84880BUG
7. Devi Angraeni pada tahun 2017-2025 sebesar Rp3.250.392.000
8. Gatot Widiartono pada tahun 2018 - 2025 sebesar Rp9.479.318,293.
(Nur Ichsan Yuniarto)