IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita 18 aset berbentuk bidang tanah dalam kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Penyitaan dilakukan sejak Senin (13/10/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan belasan aset itu disita dari tangan Jamal Shodiqin, yang merupakan staf pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Kemnaker yang telah ditetapkan tersangka pada perkara ini.
"Kemarin penyidik melakukan pemeriksaan sekaligus penyitaan 18 aset dalam bentuk bidang tanah yang berlokasi di Karanganyar dari tersangka JS," kata Budi kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).
Budi menjelaskan KPK sebelumnya telah menyita 26 aset bidang tanah dalam perkara yang sama. Dengan demikian ada 44 bidang tanah yang sudah disita dalam perkara ini.
"Sehingga total ada 44 bidang tanah yang sudah disita, yang berlokasi di Karanganyar," ujar dia.