sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Sita 18 Aset Tanah dari Staf Kemnaker dalam Kasus Korupsi Pemerasan TKA

News editor Jonathan Simanjuntak
15/10/2025 00:02 WIB
KPK kembali menyita 18 aset berbentuk bidang tanah dalam kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan penggunaan tenaga kerja asing (TKA).
KPK Sita 18 Aset Tanah dari Staf Kemnaker dalam Kasus Korupsi Pemerasan TKA. (Foto: Inews Media Group)
KPK Sita 18 Aset Tanah dari Staf Kemnaker dalam Kasus Korupsi Pemerasan TKA. (Foto: Inews Media Group)

Adapun aset yang disita ini diduga merupakan aset yang dikelola Jamal dari tersangka Haryanto, mantan Direktur Jenderal Binapenta. Aset ini jugalah yang diduga merupakan hasil dari pemerasan yang dilakukan.

"Bahwa dari aset-aset tersebut diduga berasal dari dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh oknum-oknum di Kementerian Ketenagakerjaan," ungkap dia.

Budi menyebut penyidik akan terus menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil korupsi tersebut.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Delapan orang tersangka diumumkan pada 5 Juni 2025.

Empat orang tersangka yakni;

1.) Suhartono (Direktur Jenderal Binapenta dan PKK tahun 2020-2023)

2.) Haryanto (Direktur Jenderal Binapenta 2024-2025);

3.) Wisnu Pramono (Direktur PPTKA 2017 2019); 

4.) Devi Angraenib (Direktur PPTKA 2024-2025)

ditahan sejak 17 Juli 2025.

Sepekan kemudian, atau tepatnya pada Kamis, 24 Juli 2025, KPK kembali menahan empat tersangka lainnya, yakni:

5.) Gatot Widiartono Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun 2019 s.d. 2021

6.)Putri Citra Wahyoe - (Staf Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing)

7.) Jamal Shodiqin - (Staf Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing)

  1. Alfa Eshad - (Staf Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing)

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement