IDXChannel - Pemerintah akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama periode arus mudik dan arus balik Idulfitri 2026. Kebijakan ini berlaku mulai 13-29 Maret 2026 guna mendukung kelancaran lalu lintas selama libur Lebaran.car arus lalu lintas
Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, Roy Rizal, mengatakan pembatasan tersebut merupakan bagian dari pengaturan lalu lintas nasional selama periode angkutan Lebaran agar mobilitas masyarakat dapat berjalan lebih lancar dan aman.
"Untuk mendukung kelancaran terdapat pembatasan operasional angkutan barang, yang dilaksanakan 13 Maret sampai 29 Maret 2026," ujarnya dalam Media Gathering di Kementerian PU, Jumat (6/3/2026).
Adapun pembatasan operasional ini berlaku untuk mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, termasuk kendaraan dengan kereta tempelan maupun kereta gandengan. Selain itu, pembatasan juga berlaku untuk mobil barang yang digunakan untuk mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, batu, serta hasil tambang dan bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu.
Meski demikian, Roy menegaskan bahwa sejumlah angkutan barang tetap dikecualikan dari kebijakan pembatasan tersebut karena berkaitan dengan kebutuhan vital masyarakat.