IDXChannel - Istana menegaskan wacana pengemudi ojek online (ojol) berstatus sebagai pelaku usaha mikro di sektor transportasi online masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah menyebut usulan tersebut merupakan bagian dari penyempurnaan regulasi yang tengah disiapkan, termasuk rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ojol.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan hingga saat ini belum ada keputusan final terkait perubahan status pengemudi ojol menjadi pelaku UMKM.
"Belum. Jadi apa yang disampaikan oleh Menteri UMKM adalah salah satu wacana yang memang sedang kita bicarakan bersama-sama dalam rangka penyempurnaan," kata Prasetyo di Kompleks Istana, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Prasetyo menjelaskan pembahasan tersebut merupakan kelanjutan dari rencana pemerintah menyusun Perpres yang mengatur ekosistem transportasi online.
"Dari yang waktu itu sudah pernah kita sampaikan bahwa kita menggagas apa yang disebut dengan Perpres untuk mengatur masalah ojol," lanjutnya.