Menurut Prasetyo, perubahan status itu dipertimbangkan sebagai bagian dari upaya pemerintah memberikan perlindungan yang lebih baik kepada para pengemudi ojol, baik dari sisi pendapatan, hak-hak yang melekat, maupun kepastian masa depan mereka.
"Itu kan bagian dari bagaimana kita memastikan ekosistem transportasi kita yang terwujud dalam bentuk kegiatan-kegiatan ekonomi yang bentuknya jasa transportasi. Nah, itu terlindungi dari semua hal," kata Prasetyo.
"Baik dari sisi pendapatan, kemudian baik dari sisi hak-haknya yang melekat dan termasuk juga dari kepastian masa depannya," lanjutnya.
Meski demikian, Prasetyo menegaskan pemerintah masih menyempurnakan substansi aturan tersebut agar mampu memberikan perlindungan secara menyeluruh bagi para pelaku jasa transportasi.
"Itulah kenapa kemudian kami mohon waktu untuk itu masih kita mau coba sempurnakan sehingga satu peraturan sudah dapat mengatur dan memastikan perlindungan kepada semua saudara-saudara kita yang berprofesi di jasa transportasi," tuturnya.
(Febrina Ratna Iskana)