sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

News editor Nur Khabibi
22/07/2026 22:27 WIB
KPK menahan tiga tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2021-2022.
KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim. (Foto: Nur Khabibi/ iNews Media Group)
KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim. (Foto: Nur Khabibi/ iNews Media Group)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2021-2022.

Tiga tersangka yang dimaksud ialah Achmad Yahya (AY) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan, M. Fathullah (MF) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan, dan Ra. Wahid Ruslan (RWR) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan.

"Pada Rabu, 22 Juli 2026, KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka pihak pemberi dari klaster kedua, yaitu AY, MF, dan RWR," kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).

Tiga orang ini merupakan bagian dari 21 tersangka dalam perkara ini. Jumlah tersebut kemudian dibagi menjadi tiga klaster dan mereka tergabung dalam klaster kedua dengan dua penerima dan 10 pemberi.

Ketiganya akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 22 Juli sampai dengan 10 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement