sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

News editor Nur Khabibi
22/07/2026 22:27 WIB
KPK menahan tiga tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2021-2022.
KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim. (Foto: Nur Khabibi/ iNews Media Group)
KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim. (Foto: Nur Khabibi/ iNews Media Group)

Sedianya, terdapat satu tersangka lain yang dipanggil, yakni Moch. Mahrus alias M. Mahrus Ali selaku Anggota DPRD Provinsi Jatim. Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir lantaran terdapat agenda lain yang sudah terjadwal terlebih dahulu.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement