sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menko Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Mantan Jampidsus Febrie 

News editor Binti Mufarida
21/07/2026 08:38 WIB
Setelah penyidikan perkara diserahkan dari Polri kepada Kejaksaan Agung, institusi tersebut kini melanjutkan proses penyidikan dengan memperkuat alat bukti.
Menko Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Mantan Jampidsus Febrie 
Menko Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Mantan Jampidsus Febrie 

IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan mengambil alih penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Hal ini bisa dilakukan apabila ditemukan penyimpangan dalam proses penanganan perkara yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), sehingga Kejagung harus menangani secara profesional dan transparan. 

Yusril menjelaskan, setelah penyidikan perkara diserahkan dari Polri kepada Kejaksaan Agung, institusi tersebut kini melanjutkan proses penyidikan dengan memperkuat alat bukti dan memeriksa para saksi.

"Saya melihat bahwa ada satu perkembangan yang positif ya. Cooling down, menangani kasus Pak mantan Jampidsus Pak Febri yang sudah diserahkan penanganannya kepada Kejaksaan Agung. Dan Kejaksaan Agung sekarang mulai melakukan satu langkah penyidikan lanjutan sebenarnya," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

"Karena tidak memulai dengan penetapan tersangka sekali lagi, karena hanya meneruskan apa yang telah dilakukan oleh penyidik Polri, dan kemudian melanjutkan penyidikan dalam arti memperkuat alat-alat bukti, memeriksa saksi-saksi, dan seterusnya," kata dia.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement