sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menko Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Mantan Jampidsus Febrie 

News editor Binti Mufarida
21/07/2026 08:38 WIB
Setelah penyidikan perkara diserahkan dari Polri kepada Kejaksaan Agung, institusi tersebut kini melanjutkan proses penyidikan dengan memperkuat alat bukti.
Menko Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Mantan Jampidsus Febrie 
Menko Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Mantan Jampidsus Febrie 

Menanggapi anggapan publik mengenai potensi konflik kepentingan karena perkara ditangani oleh Kejaksaan Agung, Yusril menegaskan status Febrie sebagai mantan Jampidsus tidak boleh memengaruhi proses penegakan hukum.

"Meskipun Pak Febri itu adalah mantan Jampidsus, pejabat tertinggi dalam penyidikan khusus di Kejaksaan Agung di bawah Jaksa Agung, tapi ketika beliau berstatus sebagai tersangka, ya harus dilakukan satu penyidikan yang profesional, yang transparan sesuai dengan KUHAP yang berlaku," kata Yusril.

Dia menegaskan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan penyimpangan, KPK dapat menggunakan kewenangannya untuk mengambil alih penanganan perkara.

"Dan apabila terjadi penyimpangan, harus disadari KPK itu bisa mengambil alih persoalan ini. Dan masyarakat harus melakukan pengawasan ya, baik penggiat antikorupsi, para guru besar hukum pidana, silakan diawasi," kata Yusril.

"Jangan sampai KPK kemudian merasa bahwa ini penyidikan berlarut-larut, nggak jelas tujuannya, arahnya akan ke mana, lantas KPK mengambil alih penyidikan ini. Kita berharap tidak akan ke sana arahnya, supaya penegakan hukum itu tetap berjalan secara transparan dan profesional," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement