sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menko Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Mantan Jampidsus Febrie 

News editor Binti Mufarida
21/07/2026 08:38 WIB
Setelah penyidikan perkara diserahkan dari Polri kepada Kejaksaan Agung, institusi tersebut kini melanjutkan proses penyidikan dengan memperkuat alat bukti.
Menko Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Mantan Jampidsus Febrie 
Menko Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Mantan Jampidsus Febrie 

IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan mengambil alih penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Hal ini bisa dilakukan apabila ditemukan penyimpangan dalam proses penanganan perkara yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), sehingga Kejagung harus menangani secara profesional dan transparan. 

Yusril menjelaskan, setelah penyidikan perkara diserahkan dari Polri kepada Kejaksaan Agung, institusi tersebut kini melanjutkan proses penyidikan dengan memperkuat alat bukti dan memeriksa para saksi.

"Saya melihat bahwa ada satu perkembangan yang positif ya. Cooling down, menangani kasus Pak mantan Jampidsus Pak Febri yang sudah diserahkan penanganannya kepada Kejaksaan Agung. Dan Kejaksaan Agung sekarang mulai melakukan satu langkah penyidikan lanjutan sebenarnya," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

"Karena tidak memulai dengan penetapan tersangka sekali lagi, karena hanya meneruskan apa yang telah dilakukan oleh penyidik Polri, dan kemudian melanjutkan penyidikan dalam arti memperkuat alat-alat bukti, memeriksa saksi-saksi, dan seterusnya," kata dia.

Yusril melanjutkan, Undang-Undang memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan supervisi terhadap penyidikan perkara korupsi yang ditangani Polri maupun Kejaksaan. Karena itu, ia mengajak masyarakat turut mengawasi jalannya proses hukum.

"Dalam proses ini sebenarnya terbuka peluang bagi KPK untuk melakukan supervisi seperti yang telah diatur dalam undang-undang. Bahwa meskipun yang menyidik perkara korupsi itu adalah Polisi ataupun Jaksa, tapi KPK itu diberikan kewenangan untuk melakukan supervisi," kata Yusril.

Namun, Yusril mengatakan karena perkara ini telah diserahkan kepada Kejagung, dia pun mengajak bersama-sama mengawasi proses penanganan perkara ini.

"Mudah-mudahan berjalan on the track, dan KPK juga sementara ini belum perlu mengambil alih penyidikan ini," katanya.

Dia menjelaskan, terdapat sejumlah syarat yang memungkinkan KPK mengambil alih suatu perkara, di antaranya apabila penyidikan berlarut-larut, melibatkan aparat penegak hukum, serta menjadi perhatian masyarakat.

"Memang dia punya kewenangan mengambil alih dengan beberapa syarat ya. Pertama adalah penyidikan itu berlarut-larut nggak jelas ke mana arahnya. Yang kedua melibatkan aparat penegak hukum, itu pasti. Pak Febri itu adalah penegak hukum. Dan yang ketiga perkara itu menarik perhatian masyarakat, juga menarik perhatian masyarakat dan di atas Rp1 miliar," kata Yusril.

"Ya meskipun diberikan kewenangan seperti itu, tapi kalau penanganan itu on the track, betul-betul profesional dan transparan, saya kira beri kesempatan kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan penyidikan. Kalau sudah terkumpul semua alat bukti, ya silakan Kejaksaan Agung untuk melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Tipikor," katanya.

Menanggapi anggapan publik mengenai potensi konflik kepentingan karena perkara ditangani oleh Kejaksaan Agung, Yusril menegaskan status Febrie sebagai mantan Jampidsus tidak boleh memengaruhi proses penegakan hukum.

"Meskipun Pak Febri itu adalah mantan Jampidsus, pejabat tertinggi dalam penyidikan khusus di Kejaksaan Agung di bawah Jaksa Agung, tapi ketika beliau berstatus sebagai tersangka, ya harus dilakukan satu penyidikan yang profesional, yang transparan sesuai dengan KUHAP yang berlaku," kata Yusril.

Dia menegaskan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan penyimpangan, KPK dapat menggunakan kewenangannya untuk mengambil alih penanganan perkara.

"Dan apabila terjadi penyimpangan, harus disadari KPK itu bisa mengambil alih persoalan ini. Dan masyarakat harus melakukan pengawasan ya, baik penggiat antikorupsi, para guru besar hukum pidana, silakan diawasi," kata Yusril.

"Jangan sampai KPK kemudian merasa bahwa ini penyidikan berlarut-larut, nggak jelas tujuannya, arahnya akan ke mana, lantas KPK mengambil alih penyidikan ini. Kita berharap tidak akan ke sana arahnya, supaya penegakan hukum itu tetap berjalan secara transparan dan profesional," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement