IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menahan eks Jampidsus Febrie Adriansyah usai menjalani pemeriksaan soal dugaan korupsi dan TPPU.
Hal itu disampaikan oleh Pengacara Febrie Adriansyah, Hotman Paris dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jumat (17/7/2026).
"Tidak ada penahanan (Febrie Adriansyah)," kata Hotman.
Hotman memastikan, Febrie Adriansyah diperiksa oleh penyidik Kejagung dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Menurut Hotman, Febrie dicecar sebanyak belasan pertanyaan oleh penyidik.
"Diperiksa sebagai tersangka," kata Hotman.
Dalam perkara ini, Kejagung menerima dua tersangka yang dialihkan dari Polda Metro Jaya. Mereka adalah, pihak swasta Don Ritto dan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.