sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Ralat Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Bukan Saksi Tetap Tersangka

News editor Achmad Al Fiqri
15/07/2026 22:06 WIB
Anang memegaskan bahwa status tersangka Febrie tak gugur.
Kejagung Ralat Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Bukan Saksi Tetap Tersangka
Kejagung Ralat Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Bukan Saksi Tetap Tersangka

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) meralat pernyataannya terkait status mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menjadi saksi di Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menjrlaskan, status hukumb Febrie masih tetap sebagai tersangka di dalam tiga Sprindik baru. Langkah ini mempertimbangkan Sprindik dari Polri.

"Dalam Sprindik baru itu dipertimbangannya itu juga mempertimbangkan sprindik dari penyidik Polri, di penyidik Polri sudah ditetapkan yang bersangkutan tersangka dua orang ini," kata Anang kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Kendati demikian, Anang memegaskan bahwa status tersangka Febrie tak gugur.

"Dengan demikian tidak menggugurkan. Tetap kita terima (statusnya) cuman kenapa kita terbitkan dulu (Sprindik) sambil kita menunggu untuk menentukan langkah-langkah berikutnya, kelengkapannya. Intinya tidak menggugurkan status yang bersangkutan," kata Anang. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement