IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) meralat pernyataannya terkait status mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menjadi saksi di Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menjrlaskan, status hukumb Febrie masih tetap sebagai tersangka di dalam tiga Sprindik baru. Langkah ini mempertimbangkan Sprindik dari Polri.
"Dalam Sprindik baru itu dipertimbangannya itu juga mempertimbangkan sprindik dari penyidik Polri, di penyidik Polri sudah ditetapkan yang bersangkutan tersangka dua orang ini," kata Anang kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Kendati demikian, Anang memegaskan bahwa status tersangka Febrie tak gugur.
"Dengan demikian tidak menggugurkan. Tetap kita terima (statusnya) cuman kenapa kita terbitkan dulu (Sprindik) sambil kita menunggu untuk menentukan langkah-langkah berikutnya, kelengkapannya. Intinya tidak menggugurkan status yang bersangkutan," kata Anang.