IDXChannel—Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengungkap sejumlah kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) telah masuk proses hukum. Bahkan, dia menyebut ada kasus yang saat ini sudah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Sudaryono mengatakan, penentuan apakah kasus keracunan MBG masuk ranah pidana atau tidak, merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
“Jadi gini, pidana atau tidaknya itu tergantung hasil penyelidikan dari pihak aparat penegak hukum,” kata Sudaryono usai rapat bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9).
Meski begitu, Sudaryono menyampaikan bahwa dari laporan yang diterima BGN aparat penegak hukum, menunjukkan beberapa dapur yang diduga menyebabkan keracunan makanan sudah menjalani proses pemeriksaan.
“Sejauh ini laporan yang kami terima dari kepolisian, beberapa titik dapur yang kemudian menyebabkan gangguan kesehatan keracunan makanan itu dilakukan penyelidikan dan ada yang sudah naik penyidikan,” ujarnya.