Soal kemungkinan penetapan tersangka, Sudaryono mengatakan BGN menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, penetapan tersangka harus berdasarkan hasil proses hukum yang dilakukan kepolisian.
“Nah, apakah ada yang tersangka atau tidak, kita serahkan kepada hasil penyidikan atau penyelidikan oleh aparat penegak hukum di lapangan. Begitu kira-kira,” pungkasnya.
Sudaryono Sebut Mayoritas Kasus Keracunan Karena SPPG Tak Taat SOP
Sudaryono juga mengungkap hasil evaluasi mendalam terkait rentetan kasus dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di beberapa daerah yang terjadi dalam beberapa belakangan terakhir.
Hasil evaluasi menyebutkan bahwa mayoritas insiden tersebut terjadi akibat ketidakpatuhan petugas di lapangan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP). Sekitar 80-90 persen SPPG dengan kasus keracunan rupanya tidak taat SOP.
"Tidak taat SOP penyimpanan, tidak taat SOP pada saat dia penerimaan barang, tidak taat SOP terkait suhu dan waktu konsumsi, waktu konsumsi, batas konsumsi waktu, dan seterusnya. Mayoritas itu," kata Sudaryono.