sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Ralat Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Bukan Saksi Tetap Tersangka

News editor Achmad Al Fiqri
15/07/2026 22:06 WIB
Anang memegaskan bahwa status tersangka Febrie tak gugur.
Kejagung Ralat Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Bukan Saksi Tetap Tersangka
Kejagung Ralat Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Bukan Saksi Tetap Tersangka

Sebelumnya, Kejagung menerbitkan sprindik atas kasus dugaan korupsi dan TPPU pasca pengalihan penanganan perkara dari Polri. Korps Adhyaksa ini pun mengaku telag menerima sejumlah barang bukti dari penyidik Kortas Tipikor Polri.

"Saat ini, Kejaksaan Agung telah menerbitkan Sprindik sebanyak tiga Sprindik," kata Anang

Adapun ketiga sprindik itu yakni sprindik nomor 43 atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel.

Kemudian sprindik nomor 44 dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi untuk batubara di PT PLN yang sebabkan blackout. Terakhir sprindik nomor 45 terkait dengan Asabri.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement