IDXChannel - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan terbuka untuk berkoordinasi melakukan pelacakan aliran uang eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Sebagaimana diketahui, Febrie kini ditetapkan tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri yang kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kami selalu siap koordinasi, selama ini dalam setiap penanganan kasus," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, saat dihubungi melalui pesan tertulis, Rabu (15/7/2026).
Sementara itu, Ketua Tim Humas PPATK, Tri Andriyanto menyatakan, pihaknya belum bisa berbicara lebih jauh mengingat perkara tersebut tengah ditangani Kejagung.
Senada dengan Ivan, ia menegaskan pihaknya siap berkoordinasi terkait apa yang menjadi kewenangan PPATK dalam pengusutan perkara.