IDXChannel - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka opsi mengenai perubahan status wilayah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk pembangunan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di Bali.
Purbaya menjelaskan, dalam Undang-Undang PFII terdapat aturan kawasan berstatus KEK tidak dapat menjadi lokasi PFII. Namun, hal tersebut bukan menjadi kendala karena status KEK dapat diubah apabila diperlukan.
“Jadi KEK dikecualikan, kalau untuk saya sih KEK pun kan bisa diubah statusnya, kalau enggak oke. Tapi jadi sebetulnya lebih fleksibel. Undang-Undang enggak boleh KEK kan, masih ngotot nih, tapi yang status KEK bisa diubah, yang penting enggak boleh double gitu. Jadi enggak masalah,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Menurut Purbaya, pemerintah belum menetapkan lokasi final PFII. Keputusan akan didasarkan pada proposal yang paling layak, termasuk membuka kemungkinan pembubaran status KEK apabila kawasan tersebut dinilai paling sesuai untuk pengembangan pusat keuangan internasional.