sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Resmi, DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang

News editor Achmad Al Fiqri
21/07/2026 11:18 WIB
Pengesahan dilakukan dalam forum Rapat Paripurna DPR RI ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026.
Resmi, DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
Resmi, DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang

IDXChannel - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Financial International Indonesia (PFII).

Pengesahan dilakukan dalam forum Rapat Paripurna DPR RI ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (21/7/2026).

"Kepada semua fraksi, apakah RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin rapat, bertanya pada peserta.

"Setuju!" jawab anggota dewan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, menjelaskan, pembentukan RUU tentang PFII merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK).

Setelahnya, Presiden mengirimkan surat kepada DPR RI Nomor R-30/Pres/7/2026 perihal RUU PFII dan menugaskan Menteri Keuangan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Hukum, dan Menteri Investasi/Hilirisasi/Kepala BKPM untuk mewakili pemerintah dalam membahas RUU tentang PFII bersama DPR.

Menindaklanjuti hal tersebut dan berdasarkan keputusan rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah, ia berkata, Komisi XI DPR RI ditugaskan untuk membahas RUU tentang PFII bersama dengan wakil dari pemerintah.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement