IDXChannel - Pemerintah secara resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) bersama Komisi XI DPR RI.
Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja pembicaraan tingkat I, yang digadang-gadang menjadi upaya memperkuat fondasi ekonomi nasional melalui pengembangan sektor keuangan yang berdaya saing global.
Adapun dalam Rapat Kerja antara Komisi XI DPR RI, yang dipimpin ketua komisi Misbakhun dan pemerintah yang berlangsung di kompleks parlemen Senayan, Senin (20/7/2026), kedelapan fraksi mengemukakan pendapatnya soal RUU yang digarap panja, dengan penekanan pada 10 bab. Seluruh fraksi dalam posisi menyetujui adanya PFII dalam memperkuat ekosistem keuangan nasional.
"Setelah mendengarkan pandangan mini fraksi-fraksi di atas sebelumnya, telah disampaikan, dapat kita simpulkan bahwa kedelapan fraksi di Komisi XI DPR RI telah menyetujui RUU tentang PFII," kata Misbakhun.
"Untuk itu selanjutnya, dibawa pada tingkat pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI yang insyaallah akan diselenggarakan pada besok tanggal 21 Juli tahun 2026. Apakah dapat disetujui?" katanya.