Bukan cuma insentif fiskal, pemerintah juga memberikan kemudahan non-fiskal berupa golden visa, dukungan keimigrasian, serta fleksibilitas penggunaan valuta asing dan bahasa Inggris dalam transaksi bisnis demi menarik minat investor global.
Purbaya memastikan soal seluruh aspek dalam RUU ini telah melalui pembahasan yang mendalam bersama Panja RUU PFII Komisi XI DPR RI. Hal ini dilakukan demi menjamin efektivitas PFII dalam jangka panjang.
"Pemerintah memiliki pandangan yang sejalan dengan DPR RI bahwa pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia merupakan langkah strategis untuk menjadi katalis bagi pendalaman pasar keuangan, diversifikasi instrumen dan sumber pembiayaan, peningkatan investasi, serta penguatan posisi Indonesia sebagai bagian dari ekosistem keuangan global," ujarnya.
Bendahara Negara menitiberatkan kesiapan pemerintah untuk membawa hasil keputusan tingkat I ini ke tahap berikutnya. "Selanjutnya, atas keputusan yang telah diambil dalam pembicaraan tingkat I ini, Pemerintah sepakat untuk dapat diteruskan dalam pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia di Sidang Paripurna DPR RI," ujar Purbaya.
(kunthi fahmar sandy)