sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah dan DPR Sepakat Bawa RUU PFII ke Paripurna, Purbaya: Langkah Perkuat Keuangan Indonesia

Economics editor Rohman Wibowo
20/07/2026 14:43 WIB
Pemerintah secara resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) bersama Komisi XI DPR RI.
Pemerintah dan DPR Sepakat Bawa RUU PFII ke Paripurna, Purbaya: Langkah Perkuat Keuangan Indonesia (FOTO:Dok Ist)
Pemerintah dan DPR Sepakat Bawa RUU PFII ke Paripurna, Purbaya: Langkah Perkuat Keuangan Indonesia (FOTO:Dok Ist)

"Setuju," dijawab seluruh hadirin rapat.

Adapun Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat kerja tersebut menekankan bahwa hadirnya RUU ini merupakan langkah krusial untuk mengintegrasikan sistem keuangan domestik dengan pasar internasional. Menurutnya, PFII dirancang untuk menjadi magnet bagi aliran investasi sekaligus motor penggerak inovasi di sektor keuangan nasional.

"Pemerintah memiliki pandangan yang sejalan dengan DPR RI bahwa pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia merupakan langkah strategis untuk menjadi katalis bagi pendalaman pasar keuangan, diversifikasi instrumen dan sumber pembiayaan, peningkatan investasi, serta penguatan posisi Indonesia sebagai bagian dari ekosistem keuangan global," ujar Purbaya dalam rapat kerja.

Purbaya menambahkan bahwa pembentukan kawasan ini merupakan amanat langsung dari Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Kehadiran undang-undang ini nantinya akan memberikan landasan hukum bagi PFII untuk beroperasi sebagai wilayah dengan kemandirian dan kekhususan tertentu, didukung kelembagaan yang independen dan modern berstandar internasional.

Selain untuk menghimpun aktivitas sektor keuangan, PFII juga difokuskan untuk memperkuat pembiayaan sektor riil. "Pusat Finansial Internasional Indonesia tidak hanya ditujukan untuk menghimpun aktivitas sektor keuangan, tetapi juga untuk memperkuat pembiayaan sektor riil, sehingga akan mendorong meningkatnya investasi produktif yang menciptakan lapangan kerja dan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional," tutur Purbaya.

Dalam RUU tersebut, disepakati berbagai pokok pengaturan, mulai dari kelembagaan seperti Dewan PFII, Lembaga Pengelola, hingga Lembaga Pengawas Jasa Keuangan. Selain itu, RUU ini memberikan fasilitas insentif perpajakan, seperti fasilitas Pajak Penghasilan (PPh), PPN/PPnBM, hingga fasilitas kepabeanan bagi pelaku usaha di wilayah PFII. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement