IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyoroti masih rendahnya kepatuhan sektor industri kimia dalam memenuhi kewajiban sertifikasi Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat Bahan Kimia (P2KDBK).
Berdasarkan data terbaru 2026, sebanyak 1.115 perusahaan tercatat belum memiliki Sertifikat Tanda Sah P2KDBK, padahal kepatuhan terhadap standar ini krusial untuk meminimalisasi risiko kecelakaan industri yang fatal.
Hingga saat ini, baru 41 perusahaan yang mengantongi sertifikat resmi, sementara 9 perusahaan lainnya masih dalam proses pengurusan.
"Berdasarkan data tahun 2026, masih tercatat sebanyak 1.115 perusahaan yang belum memiliki Sertifikat Tanda Sah P2KDBK, sementara 41 perusahaan telah memiliki sertifikat, dan 9 perusahaan sedang dalam proses sertifikasi. Angka-angka ini bagus sekali, ternyata masih cukup banyak perusahaan-perusahaan yang belum memiliki Sertifikat Tanda Sah P2KDBK," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Sri Bimo Pratomo saat ditemui di Menara Kadin, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Kemenperin mencatat dalam rentang 2012 hingga 2025 saja, telah terjadi 34 insiden di industri kimia, mulai dari kebakaran hingga ledakan yang menyebabkan lebih dari 100 korban jiwa.