Mengingat karakteristik industri kimia yang sarat risiko, kegagalan dalam pengelolaan keselamatan dapat mengakibatkan gangguan produksi massal, terputusnya rantai pasok hilir, serta dampak lingkungan yang luas bagi masyarakat.
Bimo mewanti-wanti bahwa kewajiban sertifikasi ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan mandat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2025.
Mengingat pentingnya aspek keselamatan dan keberlanjutan industri, Bimo mendorong para pelaku usaha untuk segera mengintegrasikan sistem P2KDBK dengan pemanfaatan teknologi digital.
"Karakteristik industri kimia yang sarat dengan risiko tinggi menuntut penerapan sistem pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia yang efektif. Kegagalan dalam pengelolaan keselamatan dapat mengganggu proses produksi, memutus rantai pasok industri hilir, serta menimbulkan dampak bagi pekerja, masyarakat, dan lingkungan," jelas Bimo.
Lebih lanjut, ia menambahkan soal upaya perluasan penerapan P2KDBK harus dilakukan secara berkelanjutan seiring dengan semakin kompleksnya proses produksi dan pesatnya perkembangan teknologi. Pemerintah pun telah menetapkan regulasi yang tegas untuk mewajibkan setiap pelaku usaha mengidentifikasi tingkat risiko dan menyusun langkah pengendalian secara terukur.