Angkutan yang tetap diperbolehkan beroperasi antara lain pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hewan ternak, pupuk, bantuan korban bencana alam, serta barang kebutuhan pokok.
Barang kebutuhan pokok yang dimaksud meliputi beras, tepung terigu, tepung gandum, tepung tapioka, jagung, gula, sayur dan buah, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, serta cabai.
Roy menjelaskan, kendaraan yang termasuk dalam kategori pengecualian tetap harus memenuhi sejumlah ketentuan administratif agar dapat beroperasi selama periode pembatasan.
"Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan harus dilengkapi dengan surat keterangan dari pemilik barang yang diangkut," tambahnya.
Selain itu, surat keterangan tersebut wajib ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan angkutan barang agar dapat memudahkan petugas melakukan pengawasan di lapangan.