Kebijakan pembatasan ini merupakan bagian dari Keputusan Bersama tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan pada Masa Angkutan Lebaran 2026 yang dikeluarkan oleh pemerintah guna memastikan kelancaran mobilitas masyarakat selama periode mudik dan arus balik Idulfitri 2026.
(Febrina Ratna Iskana)