IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kememhub) memberikan konsesi dua pelabuhan kepada swasta. Keduanya yakni Pelabuhan Muara Sabak di Provinsi Jambi dan Pelabuhan Sangatta di Kalimantan Timur (Kaltim).
Pelabuhan Muara Sabak diserahkan pengelolaannya kepada PT Sepakat Sejahtera Selamanya, sedangkan Pelabuhan Sangatta akan dikelola PT Bumi Laut Biru. Pihak-pihak terkait telah menandatangani perjanjian konsesi pengusahaan pada Wilayah Tertentu di Perairan (WTDP) di mana kedua perusahaan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan kepelabuhanan.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud mengatakan, kerja sama ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan pelabuhan sekaligus memperkuat kontribusinya terhadap perekonomian nasional maupun daerah.
"Kami berharap kerja sama ini memberikan manfaat nyata bagi perekonomian nasional dan daerah serta turut mendorong pelibatan dan pemberdayaan masyarakat sekitar," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (7/3/2026).
Masyhud menjelaskan, pemberian konsesi kepada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) merupakan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pelabuhan. Dia mengklaim proses pemberian konsesi dilakukan secara transparan dan akuntabel, termasuk melalui tahapan evaluasi dan reviu dari lembaga pengawasan.