IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguak kasus pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang turut menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer (Noel).
Tak hanya itu, KPK membuka peluang mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut.
"Kemudian untuk TPPU-nya benar (akan diusut), tapi nanti kita lihat dulu. Ini kan tahap awal nih, harus segera kita dalam waktu 1x24 jam, kita menentukan orang-orang yang ini," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025).
Asep menjelaskan perkara TPPU bisa diusut dengan mendalami aliran dana uang-uang hasil pemerasan pengurusan sertifikasi K3. Asep menegaskan, apabila uang-uang tersebut masuk kualifikasi pencucian uang, maka para tersangka akan langsung dijerat pasal TPPU.
"Kalau dia uang yang diperoleh dari yang kita duga dari hasil tindak korupsi ini lalu dipindahkan, diubah bentuk, dan lain-lain, dan masuk kualifikasi Pasal 3 gitu ya di TPPU, pasal ini ya nanti tentu kita akan lapis dengan TPPU. Bisa ini nanti ditetapkan kembali," ucapnya.
Dalam perkara ini para tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Noel menjadi tersangka dalam perkara pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemenaker.
Perkara itu bermula dari tenaga kerja atau buruh pada bidang dan spesifikasi tertentu yang diwajibkan memiliki sertifikasi K3 dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman sehingga meningkatkan produktivitas pekerja.
Belakangan KPK menemukan bahwa tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275.000 justru tidak sesuai. Fakta di lapangan justru menunjukkan pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta untuk penerbitan sertifikasi itu.