IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan aliran dana yang dipakai para tersangka dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan sejumlah pejabat Kemnaker tersebut kongkalikong menggelembungkan tarif sertifikasi K3 yang seharusnya hanya Rp275 ribu menjadi Rp6 juta. Total dana yang dikumpulkan mencapai Rp81 miliar dalam kurun waktu enam tahun.
"Atas penerimaan uang dari selisih antara yang dibayarkan oleh para pihak yang mengurus penerbitan sertifikat K3 kepada perusahaan jasa K3 dengan biaya yang seharusnya (sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP), kemudian uang tersebut mengalir ke beberapa pihak, yaitu sejumlah Rp81 miliar," kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
Adapun, dugaan pemerasan tersebut sudah terjadi sejak beberapa periode waktu sebelumnya. Dari data dan bukti yang dikantongi KPK, dugaan pemerasan tersebut sudah terjadi selama sekira enam tahun, yaitu sejak 2019 sampai 2025.
KPK kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).