Setyo menyebut uang sebesar Rp81 miliar tersebut mengalir ke sejumlah pejabat. Secara rinci, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3, Irvian Bobby Mahendro (IBM), diduga menerima aliran uang sejumlah Rp69 miliar melalui perantara pada 2019-2024.
Uang Rp69 miliar tersebut selanjutnya digunakan Irvian untuk belanja, hiburan, DP rumah, setoran tunai kepada Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemnaker serta Direktur Bina Kelembagaan, Hery Sutanto (HS) dan pihak lainnya.
"Serta digunakan untuk pembelian sejumlah aset seperti beberapa unit kendaraan roda empat hingga penyertaan modal pada tiga perusahaan yang terafiliasi PJK3," sambung Setyo
Sementara itu, kata Setyo, Gerry Aditya Herwanto diduga menerima aliran uang sejumlah Rp3 miliar dalam kurun tahun 2020-2025 yang berasal dari sejumlah transaksi, di antaranya, setoran tunai mencapai Rp2,73 miliar; transfer dari Irvian sebesar Rp317 juta; dan dua perusahaan di bidang PJK3 dengan total Rp31,6 juta.
"Uang tersebut digunakan GAH untuk keperluan pribadi, dibelikan aset dalam bentuk satu unit kendaraan roda empat sekitar Rp500 juta dan transfer kepada pihak lainnya senilai Rp2,53 miliar," imbuh Setyo.