sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jaksa KPK Tuntut Delapan Terdakwa Kasus Pemerasan RPTKA 4-9,5 Tahun Penjara

News editor Nur Khabibi
31/03/2026 04:00 WIB
JPU KPK menuntut para terdakwa pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) selama 4-9,5 tahun penjara.
Jaksa KPK Tuntut Delapan Terdakwa Kasus Pemerasan RPTKA 4-9,5 Tahun Penjara. (Foto: iNews Media Group)
Jaksa KPK Tuntut Delapan Terdakwa Kasus Pemerasan RPTKA 4-9,5 Tahun Penjara. (Foto: iNews Media Group)

Berikut rincian tuntutan terhadap tujuh terdakwa yang dimaksud:

  1. Suhartono dituntut empat tahun penjara, denda Rp150 juta subsider 70 hari kurungan badan. 
  1. Wisnu Pramono dituntut 9,5 tahun penjara, denda Rp700 juta subsider 160 hari kurungan, serta uang pengganti Rp25.201.990.000 subsider empat tahun kurungan badan
  1. Devi Angraeni dituntut 6,5 tahun penjara, denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp3.250.392.000 subsider tiga tahun kurungan badan. 
  1. Gatot Widiartono dituntut tujuh tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp9.479.318.293 subsider tiga tahun kurungan badan. 
  1. Putri Citra Wahyoe dituntut enam tahun penjara, denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp6.396.833.496 subsider dua tahun kurungan badan. 
  1. Jamal Shodiqin dituntut enam tahun penjara, denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp551.160.000 subsider satu tahun kurungan badan. 
  1. Alfa Eshad dituntut enam tahun penjara, denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5.239.438.471 subsider dua tahun kurungan badan.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement