IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri kredit macet kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Hal itu dilakukan saat pemeriksaan dua orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI pada Rabu (13/5/2026) di Gedung Merah Putih KPK.
Dua saksi yang dimaksud ialah, Riki Sendjaja selaku Pemilik PT Apollo Aneka Persada dan PT Trasindo Jaya Perkasa serta Petrus Halim selaku Pemilik PT Intan Baruprana Finance.
"Kedua saksi secara kooperatif hadir. Dalam pemeriksaannya, saksi dimintai keterangan mengenai kredit macet kepada LPEI," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya yang dikutip Jumat (15/5/2026).
Diberitakan sebelumnya, membongkar kode 'uang zakat' dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI. Kode tersebut merupakan uang fee yang diduga diberikan para debitur kepada direksi LPEI.